pasang

Author Details

Bapenda Bebaskan 100 Persen PBB-P2 Para Petani di Karawang

Sabtu, 26 April 2025, 05.41 WIB


KoranKarawang.Com

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ratusan petani yang menggarap lahan sawah.


Hingga awal April 2025, nilai total keringanan yang telah diberikan mencapai Rp49.575.033.


“Uang yang biasanya saya gunakan untuk bayar PBB, sekarang bisa saya alihkan untuk beli pupuk dan sewa traktor. Alhamdulillah, sangat membantu,” ujar salah seorang petani asal Rawamerta yang menyambut kebijakan pemkab Karawang, Jumat (25/4/2025).


Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Pemkab Karawang untuk meringankan beban biaya produksi petani, terutama di tengah tantangan seperti naik-turunnya harga pupuk dan hasil panen.



Menurutnya, insentif pajak ini diberikan bagi petani yang mengajukan permohonan dan lolos verifikasi dokumen serta kondisi lahan. Adapun kriterianya adalah lahan sawah milik petani tidak lebih dari 3 hektare, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi berkisar antara Rp27.000 hingga Rp82.000 per meter persegi.



“Program ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan. Kami ingin memastikan petani tidak terbebani pajak atas lahan yang dipakai menanam kebutuhan pokok seperti padi,” tutur Sahali.



Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendukung program nasional dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Untuk itu, Bapenda terus mendorong para petani yang memenuhi syarat agar segera mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kecamatan.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar lebih banyak petani tahu dan bisa memanfaatkan program ini. Harapannya, semakin banyak yang terbantu hingga akhir tahun 2025,” pungkasnya.***

Komentar

Tampilkan

Terkini