Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna tentang Pemberhentian Bupati periode 2019-2024 dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih periode 2025-2030, Jumat (10/1/2025) malam.
Rapat itu merupakan tindaklanjut dari surat KPU Karawang tentang Usulan Pengesahan dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih 2025-2030 dan sebagai syarat pedoman yang akan disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat untuk kemudian dilantik Gubernur.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, yang didampingi Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota Dewan. Kemudian hadir juga Plh Bupati yang juga Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, Wakil Bupati Karawang terpilih, H. Maslani, para Asisten Daerah (Asda), serta sejumlah OPD di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
H. Endang Sodikin dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-XXII/2024 tentang Uji Materil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 201 ayat (7) bahwa ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Hasil Pemilihan Serentak Secara Nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan’.
“Sehubungan hal tersebut diatas, dengan mengucap Bissmillahirrahmanirrahim, atas nama lembaga dan Pimpinan DPRD secara resmi kami umumkan usulan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, atas nama H. Aep Syaepuloh, jabatan Bupati Karawang,” tegas Kang HES, sapaan akrabnya.