pasang

Author Details

Kejari Karawang Sampaikan Kinerja Sepanjang 2024

Senin, 30 Desember 2024, 07.32 WIB


Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2024 yang disampaikan dalam Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024, di aula kantor setempat pada Jumat, 27/12/2024.


Refleksi Akhir Tahun 2024 ini mengusung tema penegakan hukum yang lebih baik dan hebat di Kabupaten Karawang.


Dalam capaian kinerja itu, meliputi Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, dan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. 


Kepala Kejari Karawang Syaifullah, SH.,MH., menyampaikan, selama tahun ini, Kejari Karawang telah melaksanakan beberapa capaian program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.


"Seluruh jajaran Kejari Karawang telah melakukan upaya yang maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi peran Kejaksaan melalui seluruh bidang pada Kejari Karawang," ujar Kajari Syaifullah, SH.,MH.


Ia menjelaskan, adapun kinerja pada bidang intelijen selama tahun 2024, diantaranya, telah melaksanakan sebanyak 35 Surat Perintah Tugas Intelijen, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum sebanyak 33 kegiatan, penerangan hukum 19 kegiatan, Jaksa Menyapa 7 kegiatan, dan Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 12 kegiatan.


"Bidang Intelijen juga telah berperan aktif dalam program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Kabupaten Karawang dan telah melakukan pengamanan terkait 8 Proyek Pembangunan Strategis Daerah," pungkasnya.


Sedangkan untuk capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari Syaifullah, SH.,MH., memaparkan bahwa selama tahun ini, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan 3 penyelidikan, 5 penyidikan, 6 penuntutan, 1 upaya
hukum, dan 8 eksekusi.


Disamping itu, kata Kajari, Bidang Tindak Pidana Khusus pun telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp.4,73 miliar.


"Terdapat Uang Tunai sebesar Rp.4,25 miliar yang dirampas untuk negara Cq. PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti atas nama Terpidana HERTANTO pada 3 September 2024," ungkapnya.


Lebih lanjut, Kajari Syaifullah, SH.,MH., menuturkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang telah melakukan kegiatan bantuan Hukum Litigasi maupun non litigasi perihal pemulihan asset pada kejaksaan negeri karawang tahun 2024.


Selama tahun ini, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan sebanyak satu Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 297 SKK serta melakukan Pendampingan Hukum sebanyak 26 Pendampingan Hukum.


"Kejari Karawang berhasil melakukan penagihan tunggakan pembayaran dengan total jumlah Rp.98,85 miliar dengan 10 instansi/lembaga/BUMN/BUMD," jelasnya.


Kajari Syaifullah, SH.,MH., menyebut, pada tahun 2024 ini, Bidang Pembinaan Kejari Karawang berhasil menunjukkan kinerja yang baik. Sebab, jumlah realisasi Pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2024 berhasil mencapai Rp2,44 miliar.


"Alhamdulillah realisasi Pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2024 berhasil mencapai Rp2,44 miliar, sehingga target Kejaksaan Negeri Karawang telah mencapai 146,84 persen," ungkapnya.


Sementara pada bidang Tindak Pidana Umum tahun 2024, dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejari Karawang telah dilaksanakan Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum yaitu, SPDP sebanyak 536 dan Tahap 1 sebanyak 383.


"Kejari Karawang juga telah melaksanakan Penuntutan Tindak Pidana Umum pada Tahap 2 sebanyak 340 dan Limpah sebanyak 364 serta telah melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Umum sebanyak 426 perkara," ucapnya.


Kajari Syaifullah, SH.,MH., mengungkapkan, selama tahun ini, bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Upaya Hukum Banding Tindak Pidana Umum sebanyak 4 perkara dan melaksanakan Upaya Hukum Kasasi Tindak Pidana Umum sebanyak 3 perkara.


"Kejari Karawang pun telah melaksanakan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali) Tindak Pidana Umum sebanyak 0 perkara. Dan kami juga telah melaksanakan Restorative Justice sebanyak 3 perkara," tandasnya.


Sedangkan pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, pada tahun ini telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali kegiatan dan memusnahkan barang bukti sebanyak 321 perkara.


"Kami juga sudah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 150 pengembalian," katanya.


Ia menjelaskan, pihaknya pun sudah menyetorkan Uang Rampasan Negara Sejumlah Rp68.567.240,- dan sudah menyetorkan uang pengganti Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp206.600.000-, serta sudah menyetorkan uang pengganti Tindak Pidana Korupsi (cq. Pupuk Kujang) sejumlah Rp4.257.568.854,-.


"Untuk tahun 2024 ini, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil mencapai Rp5,12 miliar," paparnya.


Dengan pencapaian sejumlah prestasi ini, Kajari Syaifullah, SH.,MH., menegaskan bahwa Kejari Karawang akan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Tahun depan, kami berkomitmen untuk lebih profesional, akuntabel, dan responsif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kejari Karawang,” tutupnya. ***

Komentar

Tampilkan

Terkini