pasang

Author Details

DPRD Karawang Gelar Paripurna Terkait Perubahan Peraturan Daerah

Sabtu, 27 Juli 2024, 05.03 WIB

 



korankarawang.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna, Jum’at (26/7/2024).


Dalam rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Karawang H. Budianto, S.H. didampingi para Wakil Ketua DPRD beragendakan , Persetujuan Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah (PERDA) No 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan


Penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di gedung sidang paripurna DPRD dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, PJ. Sekda, unsur Forkopimda, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.


Ketua Pansus Raperda Suci Nurwinda yang diwakili oleh anggota Pansus Saidah Anwar menyampaikan, dalam Raperda tersebut ada dua peraturan baru yang ditambahkan, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.



Saidah menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut, secara substansial merupakan bentuk penyempurnaan terhadap ketentuan yang sebelumnya diatur dalam substansi/materi muatan Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang diharmonisasikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang baru.



Sementar itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan Nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2024.



Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, SH. meminta  kepada para kepala OPD agar selalu berperan aktif dengan Pansus DPRD untuk menyesuaikan penyusunan anggaran perubahan 2024. *FAR/Red


Komentar

Tampilkan

Terkini