pasang

Author Details

Terkait Ganti Rugi Lahan Warga, Komisi 1 DPRD Karawang Gelar RDP

Kamis, 20 Juni 2024, 20.40 WIB


KoranKarawang.Com

Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Karawang selaku kuasa hukum warga, DPPKAD, Bappeda, Bappenda, Kepala BPN, Danramil dan Kapolsek,  Kamis (20/6/2024).


 


Dalam rapat tersebut , disampaikan Ketua BPPH MPC PP Karawan, Agus Ferryanto  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga belum membayar ganti rugi lahan seorang warga yang berlokasi di jalan baru tepatnya jalan lingkar Tanjung pura Karawang.  Oleh karena itu,  pihaknya menuntut Pemkab Karawang untuk segera membayar tanah seluas  2000 m2 yang kini telah dibangun jalan dengan akses Tanjung Pura-Klari yang saat ini sudah menjadi objek nasional.




“Namun setelah berkali-kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang, tidak ada tanggapan dan akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami,” ucapnya.



Usai RDP Ferry juga menuturkan, pihaknya sudah memperlihatkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan klien kami dan sudah di validasi pihak BPN Karawang, Namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang diklaimnya sudah diselesaikan.



Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang yang dimana lahan tersebut sudah dibangun jalan baru lingkar Tanjung Pura.



“Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win win solution,”  katanya.



Sesuai hasil RDP,  Komisi 1 DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada warga tersebut. Namun, jika tidak ada bukti pembayaran maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan tersebut.



“Ini menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjung Pura yang sudah menjadi akses jalan nasional,”  tutupnya

Komentar

Tampilkan

Terkini