KoranKarawang.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna dengan Agenda Pembukaan Masa Sidang tahun 2024, Senin (15/1/2024).
Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di gedung sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, S H, didampingi para wakil Ketua, dan dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE. Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, unsur Forkopimda Karawang, para Kepala Dinas, Kabag, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kades, Ormas, LSM dan Insan Pers.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang mengatakan, agar setiap anggota dapat melaksanakan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Karawang, dan dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan rancangan pembangunan jangka panjang (RPJP) tahun 2021-2026 dengan isi mewujudkan Karawang yang Mandiri, bermatabat dan Sejahtera
Menurutnya, anggota DPRD kabupaten Karawang pada tahun 2024, akan melakukan kegiatan pembentukan peraturan daerah yang sudah di tetapkan melalui kelompok kerja diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah usulan preventif sebanyak 10 Raperda, Rancangan peraturan daerah Member sebanyak 3 raperda, yakni Raperda tentang pertanggungjawaban APBD anggaran tahun 2023, Raperda tentang perubahan tentang APBD anggaran tahun 2024 dan Raperda APBD anggaran tahun 2025.
Sedangkan Raperda usulan Legislatif sebanyak 12.Raperda, pihak Eksekutif dan telah memborong program pembentukan peraturan daerah.
“Sehingga kami berharap semua peraturan yang kami telah di tetapkan dapat di rasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat kabupaten Karawang dan kami meminta kepada pemerintah agar membuat peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda yang telah kami buat,” tutupnya.***