KoranKarawang.com
Bagi warga Karawang, dalam waktu dekat harus siap-siap menyisihkan uang untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Namun, tak sedikit warga atau wajib pajak (WP) yang masih bingung lantaran ada dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu. Yang pertama jatuh tempo pada 30 Juni, yang kedua jatuh tempo pada 30 September.
Lantas apa yang membedakannya sehingga wajip pajak hanya masuk ke dalam satu jadwal jatuh tempo saja?
Perlu diketahui, yang membedakan Anda masuk ke kategori pembayar PBB jatuh tempo ke jadwal yang mana adalah nominal pembayaran PBB dan juga lokasi atau objek pajak yang Anda miliki berada.
Bagi Anda yang menerima surat tagihan PBB-P2 dari Pemkab Karawang dan tertulis jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda merupakan pembayar pajak yang nominalnya di atas Rp 2 juta dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah perkotaan.
Sedangkan bagi penerima surat tagihan yang di sana tertulis jadwal jatuh tempo pada 30 September, artinya Anda merupakan pemabayar pajak yang nominalnya di bawah Rp 2 juta, dan lokasi objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah pedesaan.
“Simpelnya, perbedaanya terletak di nominal dan lokasi. Yang jatuh tempo Juni itu pemabayar pajak di atas Rp 2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya baik dari segi nominal atau lokasi,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali.
Sahali pun mengajak agar para wajib pajak agar segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak tidak mendekat waktu jatuh tempo akan tetapi diharapkan jauh-jauh hari sebelum tiba jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
“Ayo segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan PAD dan berkontribusi untuk pembangunan karawang,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali. ***