KoranKarawang.Com
Kepolisian Resort (Polres) Karawang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, saat ini sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu Re, Da dan RR alias L. Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk menyelesaikan kasus ini," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Arief, diketahui telah terjadi pemukulan terhadap pelapor berdasarkan alat bukti yang ada dan pemeriksaan 10 orang saksi membenarkan terjadi kasus pemukulan.
"Barang bukti ponsel yang dipakai korban sudah kita amankan. Hasil visum korban juga ada," ujarnya.
Arief menuturkan, satu orang dari tiga tersangka merupakan oknum aparatur sipil Negara (ASN), sedang dua tersangka lainnya merupakan warga sipil.
"Untuk tersangka berinisial Da dan RR alias L merupakan warga sipil biasa, sedangkan Re adalah oknum ASN," tuturnya.
Sedangkan satu orang terlapor yang juga oknum ASN berinisial AA, lanjut Arief, masih berstatus saksi, hingga kini belum kooperatif memenuhi panggilan polisi.
"Saksi yang belum memenuhi panggilan, kami harapkan untuk kooperatif, untuk datang kami tunggu 24 jam," kata dia.
Seperti diketahui kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap dua orang wartawan yaitu Gusti dan Zaenal menjadi viral di media sosial. Korban kemudian kemudian melapor ke Polres Karawang. *Red