pasang

Author Details

Fokus Kejar Target PAD, Triwulan II Bapenda Karawang Raup Hampir 100 Persen

Rabu, 06 Juli 2022, 02.58 WIB


KoranKarawang.Vom

Capaian penerimaan pajak daerah hingga triwulan II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraup Rp. 694,2 miliar dari total target capaian penerimaan pajak setahun Rp. 1,143 triliun.


Kendati telah mencapai 60,70% dari target tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus  meningkatkan realisasi capaian penerimaan pajak daerah. Capaian penerimaan pajak yang diakui dua kali lipat lebih banyak dibanding capai penerimaan pajak di triwulan II pada tahun 2021 lalu yang tercatat mencapai  Rp 372,2 miliar atau 38.82% dari target capai penerimaan pajak saat itu yakni Rp 960 miliar.


“Terdapat kenaikan realisasi sebesar 321,5 miliar pada triwulan II tahun 2022 jika dibandingkan dengan triwulan II tahun 2021,” kata Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Rabu (06/07/2022).


Aang mengungkap, dari sejumlah sektor pajak penyumbang kenaikan drastis capain pajak di antaranya PBB dan BPHTB. Selain itu beberapa sektor pajak lain pun dinilai telah memuaskan alias mencapai raihan target di triwulan II 2022 ini, seperti  pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan.


Khusus pajak PBB, sambung Aang, capaian penerimaan pajak tahun 2022 terbilang sangat optimal bahkan menjadi penyumbang terbesar raihan penerimaan pajak daerah yang menyentuh angka Rp. 342,3 miliar atau 90,92 % dari jumlah target Rp. 376,5 miliar.


“Kenaikan realisasi triwulan II tahun 2022 terhadap triwulan II tahun 2021 dikarenakan perubahan jatuh tempo untuk pembayaran PBB-P2 diatas dua juta rupiah yang sebelumnya pada akhir bulan September menjadi akhir bulan Juni,” ungkapnya.


Namun, ia pun tak menutupi masih ada beberapa sektor penerimaan pajak yang masih di bawah target seperti pajak hiburan dan pajak  reklame.


"Termasuk juga pajak parkir yang belum optimalnya ekstensifikasi penambahan potensi wajib pajak parkir, dan penerimaan pajak air tanah yang penyebab utamanya belum selesainya proses memperpanjang izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat" ungkapl Aang.


Lebih lanjut, Aang mengatakan, semua langkah strategis akan dilaksanakan untuk mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Dengan harapan, realisasi triwulan III tahun 2022 bisa mencapai lebih dari 75 persen dan target keseluruhan 100 persen sebelum akhir Desember 2022 mendatang. ***


Komentar

Tampilkan

Terkini