pasang

Author Details

KPU Karawang Gelar Rakor Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Kamis, 28 Juli 2022, 23.47 WIB


KoranKarawang.Com

Usai Bimbingan Teknis terkait Verifikasi Partai Politik yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.  KPU Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (29/07/2022).


Kegiatan yang dihadiri Bawaslu Karawang serta perwakilan LO/Narahubung Partai Politik di Kabupaten Karawang, acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang dilanjutkan dengan pemaparan terkait Verifikasi Partai Politik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karawang.


Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid,  KPU Kabupaten Karawang membuka ruang informasi dan diskusi seluas-luasnya bagi Partai Politik melalui layanan help desk yang dapat dimanfaatkan oleh calon peserta Pemilu untuk mendapat akses informasi.

Jauh sebelumnya, KPU Kabupaten Karawang mengimbau kepada partai politik untuk bersiap dalam tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di bulan Juli-Desember mendatang.


“Untuk tahapan dan verifikasi pendaftaran partai politik itu akan berlangsung tanggal 29 Juli-14 Desember mendatang,” katanya Miftah Farid pada bulan Juni lalu.


“Kalau untuk pendaftaran parpol di KPU RI, nanti biasanya KPU RI memberikan informasi kepada KPU Kabupaten partai mana saja yang sudah mendaftar, lalu kami di daerah berkoordinasi dengan partai tersebut untuk melakukan verifikasi, dan kami akan memberikan penilaian rekomendasi apakah dokumen yang disampaikan parpol melalui sipol sudah memenuhi semua atau belum,” sambungnya.

Farid menuturkan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh partai politik dalam pendaftaran partai politik. Menurut UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk parpol harus memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 jumlah Kabupaten kota yang ada di provinsi, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota serta memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk dan memiliki kantor sekretariat.


“Saya harap teman-teman parpol di daerah yang parpol ditingkat pusatnya sudah diberikan akses sipol oleh KPU RI untuk segera melengkapi dokumennya,” terangnya.


“Kalau untuk keputusan berhak ikut tidaknya suatu parpol ikut pemilu atau itu ada di KPU RI bukan di kabupaten,”  pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini