KoranKarawang.Com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp. 59 miliar untuk belanja tagihan listrik tahun 2022.
Dijelaskan kepala Bidang Pajak dan Lainnya, Ade Sudrajat anggaran sebesar itu tidak diperuntukan membayar tagihan listrik gedung kantor Bapenda saja, akan tetapi juga ada beberapa tagihan listrik yang dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui Bapenda seperti membayarkan tagihan listrik Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial atau Fasos Fasum, seperti Gor, Lapangan Karang Pawitan, Stadion Singaperbangsa, Pos- pos keamanan, Masjid Agung ,Masjid Al-Jihad, dan terminal- terminal. Termasuk kantor-kantor dinas yang tagihan listriknya masih dibayarkan oleh Bapenda.
“Betul, belanja tagihan listrik kita tahun 2022 ini dialokasikan sebesar Rp.58,8 Miliar. tidak hanya untuk gedung kantor Bapenda saja. Ditambah juga untuk membayar biaya tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupten Karawang dan Neonisasi," kata Ade Sudrajat, Selasa (12/4/2022).
Ade menambahkan, Meski pengadaan dan pemeliharaan PJU dan Neonisasi itu ada di dua dinas yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Perhubungan, akan tetapi setelah instalasi listrik tersambung yang selanjutnya pembayaran tagihan oleh Bapenda.
“Setiap tahun tagihan listrik ini terus bertambah karena ada penambahan jumlah titik PJU dan Neonisasi. Untuk PJU itu sendiri berdasarkan Perda, pendapatan pajak penerangan jalannya sebesar 30 persen. Dan pendapatannya ini dialokasikan kembali untuk penerangan jalan masyarakat dimulai dari pembayaran rekeningnya, sampai ke pemeliharaannya,” pungkasnya.***