KoranKarawang.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menandatangani Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Aula Kantor Kejari, Rabu (6/4/2022).
Penandatanganan MoU ini dibuka dengan sambutan Kejari Karawang Martha Parulina Berliana, SH,.MM, dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPRD Kab. Karawang Pendi Anwar, SE, yang didampingi para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi – Fraksi, Sekretaris DPRD Kab. Karawang, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kab. Karawang, dan para Kepala Seksi beserta jajaran di lingkup Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana, S.H., MM mengucapkan terima kasih kepada DPRD Karawang, yang hingga saat ini memberikan keparcayaan kepada Kejaksaan negeri untuk melakukan kerjasama pendampingan bidang hukum.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengatakan, Kejaksaan Negeri Karawang memberikan kemudahan dalam konsultasi dan bantuan hukum pada lembaga-lembaga strategis.
“Kami sangat berharap bantuan hukum dalam hal ini terkait konsultasi baik di bidang Datun, Pidsus dan Intelijen. Sehingga saat ini kami kembali melakukan penandatanganan kerjasama untuk yang kesekian kalinya,” pungkasnya.***