Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan sejak tahun 2013 hingga saat ini Pemkab Karawang kesulitan menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 600 miliar.
"Jadi sejak 2013 sampai sekarang itu, ada Rp 600 miliar utang PBB yang sulit kami tagih," kata Aang saat diwawancarai, Rabu (4/8/2021).
Padahal menurutnya, anggaran tersebut bisa membantu kegiatan pembangunan yang banyak ditunda karena pandemi COVID-19. Namun upaya melakukan penagihan terkendala karena wajib pajak PBB kebanyakan perusahaan besar yang berlokasi di Jakarta.
"Kebanyakan yang menunggak PBB merupakan lembaga di Jakarta, dan daerah lainya yang memiliki lahan bangunan di Karawang. Jadi ini bukan piutang perorangan tapi lembaga atau perusahaan," ungkapnya.
Dia menjelaskan piutang sebesar Rp 600 miliar akumulasi dari 2013. Waktu itu pungutan PBB dilimpahkan ke daerah tahun 2013. Jumlah piutang pajak semula Rp 300 miliar dan terus meningkat hingga tahun ini mencapai Rp 600 miliar.
"Karena setiap tahun tidak tertagih ya terus membengkak hingga sekarang," katanya.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki lahan dan bangunan besar tidak lagi beroperasi karena bangkrut. Oleh pemiliknya ditinggal begitu saja dan tidak diurus.
"Kebanyakan alamat kantornya tidak diketahui. Kalaupun ada alamatnya mereka juga belum membayar hingga sekarang," ucapnya.
Selain itu, pihaknya belum bisa melangkah karena masih dalam situasi pandemi. Namun ke depan akan dicoba menagih piutang tersebut lebih gencar lagi.
"Saat ini masih pandemi COVID-19 dan sedang PPKM. Nanti setelah semuanya normal akan kita gencarkan penagihan," ujarnya.BB kebanyakan perusahaan besar yang berlokasi di Jakarta.
Selain itu, pihaknya belum bisa melangkah karena masih dalam situasi pandemi. Namun ke depan akan dicoba menagih piutang tersebut lebih gencar lagi.