pasang

Author Details

Kuasa Hukum Demokrat Beberkan Alasan Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Kadaluarsa

Kamis, 02 September 2021, 09.46 WIB


KoranKarawang.Com

Jakarta. Persoalan KLB Ilegal Deli Serdang masuk dalam babak baru. Dalam sidang di PTUN Jakarta No 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat.


Di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro SH MH.



Merespons persoalan itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva menjelaskan, yang pertama gugatan pihak KLB illegal Deliserdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum.



“Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” tegas Hamdan Zoelva dalam keterangan resmi yang diterima Ayosemarang.



Hamdan mengemukakan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.



Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.



"Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” jelasnya.



Alasan ketiga, Hamdan menguraikan, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.



“Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Di mana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” urainya.



Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut merespons dengan mengatakan jika KSP Moeldoko memanipulasi fakta.



“Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” tutur Hinca.

Komentar

Tampilkan

Terkini