ADVERTORIAL
Korankarawang.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi menggelar sidang Paripurna pemberhentian Wakil III DPRD H. Deden Rahmat, Senin (2/8/2021). Pemberhentian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB tersebut karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar, di dampingi para Wakil Ketua, dan di ikuti oleh seluruh Anggota DPRD secara virtual dan langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, secara Virtual diikuti oleh Bupati Karawang, FORKOMINDA, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconfrence.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar mengatakan, pemberhentian pimpinan DPRD sesuai dengan Tata Tertib DPRD Karawang, dimana seorang anggota DPRD dapat diberhentikan karena beberapa hal, salah satunya karena meninggal dunia.
“Setelah Sidang Paripurna ini Bupati Karawang harus menyampaikan keputusan DPRD yang sudah diparipurnakan tentang pemberhentian tersebut kepada Gubernur Jabar, paling lambat 7 hari sejak Sidang Paripurna,” ujarnya.
Masih dikatakan Pendi, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm. H. Deden Rahmat ke pemenang suara terbanyak berikutnya di PKB untul daerah pemilihan empat, hingga hari ini masih menunggu keputusan dari DPP PKB, untuk kemudian di proses oleh DPRD ke KPU.
“Hari ini hanya (Paripurna) Pemberhentian saja. Kalau untuk PAW nanti Surat Keputusan dari PKB dulu, baru kita proses ke KPU dan lainnya,” tandas dia. ***