pasang

Author Details

Diamankan Polisi, Seorang Kakek Cabuli Siswi SMP Sebanyak Dua Kali

Sabtu, 20 Maret 2021, 09.35 WIB


KoranKarawang.Com 

Seorang kakek pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP diamankan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Panit PPA, Aiptu Asep Danny  mengungkapkan, kecurigaan orang tua korban melihat kelakuan tersangka TN (64) warga kecamatan Kotabaru, Karawang yang sering memberi uang kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP.

"Karena merasa curiga, kemudian orangtua korban bersama dengan beberapa orang menemui tersangka. Dan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berinisial V sebanyak 2 kali,"  ungkap Asep Danny, Sabtu (20/3/2021).

Mendapat pengakuan tersangka yang telah mencabuli korban, sambung Asep Danny, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

'Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban pertama kali pada hari Senin (08/03/2021) sekitar pukul 21.00WIB. Sedangkan yang kedua pada Kamis (11/03/2021) sekitar pukul 20.00WIB. Modusnya dengan mengiming-imingi memberikan uang. Tersangka melakukan aksi pencabulan di rumahnya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta. *FAR/NOT

Komentar

Tampilkan

Terkini