KoranKarawang.Com
Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo dan Kadisperindag Karawang meninjau sejumlah mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pangkal Perjuangan, Rabu (27/5/2020).
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden, dimana dalam dua minggu ke depan dimasa pandemi covid-19 ini akan diberlakukan New Normal untuk empat provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.
Di Karawang sendiri, tambah Pendi, ada sebanyak 18 pasar, 10 mal dan beberapa rumah makan disiapkan untuk implementasi kebijakan New Normal. Menurutnya, New Normal adalah gerakan pendisplinan protokol kesehatan.
“Nantinya setiap fasilitas umum yang dibuka di Kabupaten Karawang harus memenuhi standar kesehatan. Masyarakat wajib mengenakan masker. Di tempat umum akan ada pos-pos yang dijaga yang dijaga pihak TNI, Polri, dan pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten,” paparnya.
Ia menuturkan, DPRD tidak akan mengeluarkan produk hukum sebagai payung hukum regulasi New Normal, arena hal ini merupakan kebijakan pembuka pergerakan ekonomi supaya berjalan tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
“Lebih kepada tindakan preventif oleh petugas langsung. Kalau tidak pakai masker ditegur, kalau tidak punya masker tidak boleh masuk. Ini lebih ke gerakan pendisiplinan,” ucapnya.
Masih kata Pendi, besok seluruh penyelenggara mal, pasar dan rumah makan akan dipanggil untuk diberikan arahan langsung oleh Dandim terkait penerapan New Normal. *Red-Far
Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo dan Kadisperindag Karawang meninjau sejumlah mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pangkal Perjuangan, Rabu (27/5/2020).
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden, dimana dalam dua minggu ke depan dimasa pandemi covid-19 ini akan diberlakukan New Normal untuk empat provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.
Di Karawang sendiri, tambah Pendi, ada sebanyak 18 pasar, 10 mal dan beberapa rumah makan disiapkan untuk implementasi kebijakan New Normal. Menurutnya, New Normal adalah gerakan pendisplinan protokol kesehatan.
“Nantinya setiap fasilitas umum yang dibuka di Kabupaten Karawang harus memenuhi standar kesehatan. Masyarakat wajib mengenakan masker. Di tempat umum akan ada pos-pos yang dijaga yang dijaga pihak TNI, Polri, dan pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten,” paparnya.
Ia menuturkan, DPRD tidak akan mengeluarkan produk hukum sebagai payung hukum regulasi New Normal, arena hal ini merupakan kebijakan pembuka pergerakan ekonomi supaya berjalan tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
“Lebih kepada tindakan preventif oleh petugas langsung. Kalau tidak pakai masker ditegur, kalau tidak punya masker tidak boleh masuk. Ini lebih ke gerakan pendisiplinan,” ucapnya.
Masih kata Pendi, besok seluruh penyelenggara mal, pasar dan rumah makan akan dipanggil untuk diberikan arahan langsung oleh Dandim terkait penerapan New Normal. *Red-Far