pasang

Author Details

DKPP RI Putuskan Bawaslu Karawang Lakukan Pelanggaran

Minggu, 10 Mei 2020, 19.00 WIB
KoranKarawang.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan dan satu peringatan tegas kepada seluruh komisioner dan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,

Sanski yang dituangkan dalam putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/II/2020, DKPP RI selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam mengadili perkara Bawaslu Kabupaten Karawang memiliki kesimpulan bahwa pihak teradu yakni Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang telah terbukti melakukan pelanggaran Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berikut isi keputusan DKPP RI :

Memutuskan :
1.Mengabulkan pengaduan Pengadu
untuk sebagian.
2.Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kursin Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Teradu II Roni Rubiat Machri, Teradu III Syarif Hidayat, dan Teradu V Suryana Hadi Wijaya masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang  sejak putusan ini dibacakan.
3.Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Charles Silalahi selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini  dibacakan.
4.Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Chandra Rangga Wijaya selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang sejak putusan ini dibacakan.
5.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
6.Memerintahkan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Karawang diadukan ke DKPP RI karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020, dalam tahapan perekrutan Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan. ** 
Komentar

Tampilkan

Terkini