KoranKarawang.Com
Seorang pria warga Kampung Jagawana, Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Karawang karena kedapatan memiliki ribuan butir obat psykotropika jenis hexymer dan tramadol.
"Seorang pria berinisial DW ditangkap di sebuah warung daerah Tanjung Pura Kabupaten Karawang pada hari Sabtu (11/4/20) siang," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Rabu (15/4/20).
Agus mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 toples obat Hexymer atau sejumlah 1.000 butir dan pil warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah 40.000 butir.
"Selain itu, diamankan pula 2 lembar pil tramadol dengan jumlah 20 butir, dan 1 unit handphone," imbuhnya.
Lebih lanjut puluhan ribu obat keras yang diduga siap diedarkan di Karawang ini tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Narto yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Sementar DM yang masih mendekam di Mapolres Karawang terancam pasal
196 Jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. *FAR
196 Jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. *FAR