KoranKarawang.Com
Residivis kasus perampokan yang kerap kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan ditangkap Kepolisian Resort Karawang belum lama ini.
Dalam penangkapan tiga tersangka yang beraksi di wilayah utara Karawang, polisi terpaksa menembak kaki dua tersangka lantaran melakukan perlawanan saat akan dibekuk di tempat persembunyiannya.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan, tiga kawanan perampok masing-masing berinisial AS (33), SM (45), dan AR (17), menyatroni rumah Hodiri di dusun Rawasari, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang pada Jumat (10/4/2020) pukul 03.00 WIB Minggu lalu.
"Saat kawanan itu datang, korban sedang tidur. Mereka menodongkan sebilah golok," kata Kapolres, Senin (13/4/2020).
Tak hanya itu, lanjut Arif Rachman, kawanan ini menyekap dengan cara mengikat kaki dengan menggunakan baju korban. Sementara tangan dan mulit dilakban. Komplotan ini menggasak sebuah sepeda motor, satu laptop, uang Rp 2.000.000, dua slop rokok, dan tiga handphone.
"Setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban. Ditaksir sebesar Rp15 juta," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Kapolres, ketiga kawanan ini dibekuk di lokasi yang berbeda. Awalnya petugas menangkap salah satunya di Kampung Maja, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang pada Sabtu (11/4/2020). Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap dua lainnya.
"Dua orang tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kedua kaki tersangka," tegas Kapolres.