KoranKarawang.Com
Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak covid-19 di Karawang belum bisa diterapkan. Pasalnya, indikasi sebaran covid-19 berdasarkan rapid test yang cukup besar hanya terdapat di dua kecamatan.
“Kalaupun Karawang harus menerapkan PSBB, maka baru bisa diterapkan di dua kecamatan yaitu kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat. Sementara 28 kecamatan lainnya belum bisa. Karena dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari, Senin (13/4/2020).
Menurut Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Jimmy, sampai saat ini sebaran covid-19 dari 30 kecamatan di kabupaten Karawang, sejumlah 28 kecamatan masih bersifat normal. Yaitu dengan salah satu indikasi masih berjalannya aktivitas sejumlah pasar tradisional.
Oleh karena itu, Ia juga menuturkan, jika suatu daerah menerapkan PSBB tentu harus melakukan pengkajian secara komprehensif. Terutama masalah dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat.
“Bukan tidak setuju. Kalaupun PSBB perlu diterapkan di Karawang, makanya untuk sementara ini saya lebih setuju diterapkan di dua kecamatan tersebut. Artinya, PSBB belum bisa diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Karawang,” pungkasnya. *FAR
Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak covid-19 di Karawang belum bisa diterapkan. Pasalnya, indikasi sebaran covid-19 berdasarkan rapid test yang cukup besar hanya terdapat di dua kecamatan.
“Kalaupun Karawang harus menerapkan PSBB, maka baru bisa diterapkan di dua kecamatan yaitu kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat. Sementara 28 kecamatan lainnya belum bisa. Karena dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari, Senin (13/4/2020).
Menurut Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Jimmy, sampai saat ini sebaran covid-19 dari 30 kecamatan di kabupaten Karawang, sejumlah 28 kecamatan masih bersifat normal. Yaitu dengan salah satu indikasi masih berjalannya aktivitas sejumlah pasar tradisional.
Oleh karena itu, Ia juga menuturkan, jika suatu daerah menerapkan PSBB tentu harus melakukan pengkajian secara komprehensif. Terutama masalah dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat.
“Bukan tidak setuju. Kalaupun PSBB perlu diterapkan di Karawang, makanya untuk sementara ini saya lebih setuju diterapkan di dua kecamatan tersebut. Artinya, PSBB belum bisa diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Karawang,” pungkasnya. *FAR