KoranKarawang.Com
Para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Karawang diminta untuk segera menganggarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 dari Dana Desa.
“Camat dan kades agar segera menyusun rencana BLT dari Dana Desa untuk membantu mengimbangi perimbangan anggaran pusat, provinsi dan kabupaten,” kata Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsary, Rabu (15/4/2020).
Jimmy sapaan akrab Wakil Bupati ini menjelaskan, data warga terdampak Covid-19 penerima BLT Dana Desa adalah warga yang bukan terdata penerima manfaat PKH, BPNT, Bansos Provinsi, Bansos Kabupaten.
“Pisahkan mereka dari penerima manfaat PKH, BPNT, Bansos Provinsi dan Bansos Kabupaten,” jelasnya.
Lanjut Jimmy, dari data tersisa (PKH, BPNT, Bansos Provinsi, Bansos Kabupaten) agar dianggarkan oleh BLT Desa lewat Dana Desa sesuai Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020.
“Dasar hukumnya jelas, jadi Camat dan Kades jangan khawatir akan ada ekses hukumnya dengan menganggarkan BLT Desa warga terdampak Covid-19,” tandasnya.
Sebelumnya, ada sebanyak 93 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Karawang terdampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) akan menerima bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Bantuan Jaminan Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Dari sejumlah 309 desa/kelurahan, masing-masing desa/ kelurahan terdapat 301 KK penerima. *Red/FAR