KoranKarawang.Com - Dalam kurun waktu satu bulan jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, obat obatan terlarang, tembakau gorila dan ganja.
"Selama bulan Januari kami berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba," ujar AKP Agus Susanto, Kasat Narkoba di Makopolres Karawang, Selasa (4/2/2020) .
Dari 19 kasus, kata Agus, ada 21 orang tersangka yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Karawang. Dari tangan para tersangka, lanjut dia, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 84 paket, tembakau gorila 34paket, obat keras sebanyak 7.000 butir berbagai jenis seperti tramadol dan hexymer dan sebanyak 125 psikotropika jenis alphazolam dan riklona.
"Para tersangka ini adalah semuanya warga Karawang. Puluhan orang pengedar narkoba internasional diringkus petugas di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karawang, yaitu Karawang Kota, Rengasdengklok, Klari, dan Cikampek," jelas Agus.
Dari pengakuan para tersangka, Agus juga menjelaskan, pasokan sejumlah barang haram tersebut didapat dari wilayah Tanggerang, Bekasi, dan Cikarang.
Para tersangka yang kini mendekam di Makopolres Karawang masing-masing dijerat pasal 111, 112, dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009tantang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *FAR