KoranKarawang.Com
Menyusul keluhan masyarakat terkait pungutan biaya sekolah tahun ajaran baru, Komisi IV Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Diungkapkan Endang Sodikin Komisi IV DPRD Karawang, atas keluhan masyarakat tingginya harga seragam siswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui sekolah-sekolah baik siswa baru dan lama untuk membeli seragam baru dengan harga yang tidak wajar.
"pemerintah jelas mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah menjual seragam sekolah kepada orang tua siswa," tegas Endang.
Oleh karena itu, Komisi IV bidang pendidikan dan olah raga meminta kepada Disdikpora agar sekolah tidak memaksakan siswa untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah kecuali atas permintaan orang tua/wali peserta didik.
Tahun depan, kata Endang, DPRD juga mewacanakan biaya pengadaan seragam sekolah khususnya batik karawang dibebankan kedalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
Ia menuturkan, bantuan Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (PMMS) yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui APBD II mencapai kurang lebih Rp.78 Miliar, Dan Bantuan Operasional Sekolah dari APBN mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
“saya tegaskan kepada Disdikpora untuk mengingatkan kepada pihak sekolah tidak menjual seragam yang membebankan orang tua siswa. Dan Disdipora untuk segera mengkaji berapa banyaknya siswa SD, SMP, MTS untuk kebutuhan seragam batik ini dapat terprogramkan didalam anggaran dana BOS dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Koordinator Bidang Pendidikan yang sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang Sri Rahayu Agustina, mengatakan, jika permasalahan pungutan disekolah dalam bentuk pembelian seragam, sumbangan Komputer, buku-buku LKS, dan lain sebagainya, itu memang setiap tahunnya dihadapi para orangtua murid.
Harusnya, tegas Sri, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap pungutan-pungutan yang membebani para orang tua murid tersebut.
“Evaluasi saja sekolah negeri mana yang masih melakukan pungutan-pungutan itu, untuk apa ada BOS jika masih banyak pungutan, kalau siswa sekedar harus beli baju seragam seperti batik atau kaos olahraga, menurut saya itu hal wajar asal tidak komersil dan jadi ajang bisnis,” ungkap Sri.
Sri meminta, Dinas pendidikan harus terus fokus ke dunia pendidikan baik infrasuktur maupun kualitas guru.
Menyusul keluhan masyarakat terkait pungutan biaya sekolah tahun ajaran baru, Komisi IV Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Diungkapkan Endang Sodikin Komisi IV DPRD Karawang, atas keluhan masyarakat tingginya harga seragam siswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui sekolah-sekolah baik siswa baru dan lama untuk membeli seragam baru dengan harga yang tidak wajar.
"pemerintah jelas mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah menjual seragam sekolah kepada orang tua siswa," tegas Endang.
Oleh karena itu, Komisi IV bidang pendidikan dan olah raga meminta kepada Disdikpora agar sekolah tidak memaksakan siswa untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah kecuali atas permintaan orang tua/wali peserta didik.
Tahun depan, kata Endang, DPRD juga mewacanakan biaya pengadaan seragam sekolah khususnya batik karawang dibebankan kedalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
Ia menuturkan, bantuan Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (PMMS) yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui APBD II mencapai kurang lebih Rp.78 Miliar, Dan Bantuan Operasional Sekolah dari APBN mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
“saya tegaskan kepada Disdikpora untuk mengingatkan kepada pihak sekolah tidak menjual seragam yang membebankan orang tua siswa. Dan Disdipora untuk segera mengkaji berapa banyaknya siswa SD, SMP, MTS untuk kebutuhan seragam batik ini dapat terprogramkan didalam anggaran dana BOS dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Koordinator Bidang Pendidikan yang sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang Sri Rahayu Agustina, mengatakan, jika permasalahan pungutan disekolah dalam bentuk pembelian seragam, sumbangan Komputer, buku-buku LKS, dan lain sebagainya, itu memang setiap tahunnya dihadapi para orangtua murid.
Harusnya, tegas Sri, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap pungutan-pungutan yang membebani para orang tua murid tersebut.
“Evaluasi saja sekolah negeri mana yang masih melakukan pungutan-pungutan itu, untuk apa ada BOS jika masih banyak pungutan, kalau siswa sekedar harus beli baju seragam seperti batik atau kaos olahraga, menurut saya itu hal wajar asal tidak komersil dan jadi ajang bisnis,” ungkap Sri.
Sri meminta, Dinas pendidikan harus terus fokus ke dunia pendidikan baik infrasuktur maupun kualitas guru.