Koran Karawang.Com
Rapat pembahasan Pansus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang berhasil
merampungkan Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS, Jumat (5/7/2019).
“Sudah selesai dibahas hari ini. Setelah itu bagian hukum Pemda membawa hasil finalisasi ke Bagian Hukum Provinsi untuk di fasilitasi, lalu dibawa ke Banmus dan setelah fix di Banmus baru di Paripurnakan selasai sudah tugas kami,” kata Wakil Ketua Pansus, Saidah Anwar.
Maksud dilaksanakannya penanggulangan dan pengendalian HIV dan AIDS, kata Saidah, yakni
untuk menekan laju epidemi HIV dan AIDS pada populasi kunci dan populasi umum, melalui
penyediaan dan penyebarluasan informasi serta menciptakan suasana kondusif, penyediaan
pelayanan perawatan, dukungan dan pengobatan kepada ODHA secara komprehensif.
“Dan tentunya dengan meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan kemitraan,” ujar
Politisi Partai Golkar.
Saidah juga memaparkan, sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi
peningkatan program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS pada populasi kunci dan
populasi umum, perlindungan terhadap populasi umum yang rentan penularan HIV dan AIDS
akibat pekerjaan dan lingkungannya, peningkatan pengetahuan pada usia sekolah dan kesadaran masyarakat terutama pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun tentang pencegahan dan penularan HIV dan AIDS.
“Terakhir peningkatan kesadaran ODHA untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan risiko penularan secara mandiri,” jelasnya.
Dalam raperda ini, jelas dia, diatur juga larangan bagi ODHA, yakni Setiap ODHA dilarang dengan sengaja mendonorkan darah, produk darah, organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain. Setiap orang dan lembaga yang menyelenggarakan donor darah, produksi darah, organ dan/atau jaringan tubuh, dilarang mendistribusikan darah, produksi darah, organ dan/atau jaringan tubuh, yang diketahui dan/atau diduga tertular HIV dan AIDS. Setiap ODHA dilarang menularkan HIV dan AIDS kepada pasangannya dan/atau orang lain.
“Bagi yang melanggar maka diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,”pungkasnya.***
Rapat pembahasan Pansus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang berhasil
merampungkan Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS, Jumat (5/7/2019).
“Sudah selesai dibahas hari ini. Setelah itu bagian hukum Pemda membawa hasil finalisasi ke Bagian Hukum Provinsi untuk di fasilitasi, lalu dibawa ke Banmus dan setelah fix di Banmus baru di Paripurnakan selasai sudah tugas kami,” kata Wakil Ketua Pansus, Saidah Anwar.
Maksud dilaksanakannya penanggulangan dan pengendalian HIV dan AIDS, kata Saidah, yakni
untuk menekan laju epidemi HIV dan AIDS pada populasi kunci dan populasi umum, melalui
penyediaan dan penyebarluasan informasi serta menciptakan suasana kondusif, penyediaan
pelayanan perawatan, dukungan dan pengobatan kepada ODHA secara komprehensif.
“Dan tentunya dengan meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan kemitraan,” ujar
Politisi Partai Golkar.
Saidah juga memaparkan, sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi
peningkatan program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS pada populasi kunci dan
populasi umum, perlindungan terhadap populasi umum yang rentan penularan HIV dan AIDS
akibat pekerjaan dan lingkungannya, peningkatan pengetahuan pada usia sekolah dan kesadaran masyarakat terutama pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun tentang pencegahan dan penularan HIV dan AIDS.
“Terakhir peningkatan kesadaran ODHA untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan risiko penularan secara mandiri,” jelasnya.
Dalam raperda ini, jelas dia, diatur juga larangan bagi ODHA, yakni Setiap ODHA dilarang dengan sengaja mendonorkan darah, produk darah, organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain. Setiap orang dan lembaga yang menyelenggarakan donor darah, produksi darah, organ dan/atau jaringan tubuh, dilarang mendistribusikan darah, produksi darah, organ dan/atau jaringan tubuh, yang diketahui dan/atau diduga tertular HIV dan AIDS. Setiap ODHA dilarang menularkan HIV dan AIDS kepada pasangannya dan/atau orang lain.
“Bagi yang melanggar maka diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,”pungkasnya.***