KoranKarawang.Com
Satuan reserse narkoba kepolisian resort (Polres) Karawang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba berbagai jenis.
"Sebayak 26 orang kami tangkap sejak satu bulan terakhir menjelang tahun baru. Mereka diduga terlibat jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karawang," ungkap Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (8/1).
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, mengatakan, puluhan pelaku pengedar barang haram tersebut di tangkap petugas diberbagai wilayah di karawang berikut barang bukti berbagai jenis narkoba yakni 89 paket seberat 216 gram, 4 paket ganja siap edar, 3 paket tembakau gorila dan 13.215 butir obat terlarang berbagai jenis.
"Berkat pengembangan dari hasil operasi antik mereka kami tangkap di beberapa wilayah diantaranya Telukjambe, Cikampek dan Pangkalan berikut barang bukti narkoba dan puluhan telepon genggam yang disita petugas," ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan para tersangka, salah satunya barang haram tersebut dibeli dari luar kota Karawang dengan cara transaksi disebuah lokasi yang ditentukan.
Para pelaku yang kini mendekam di Mapolres Karawang dijerat pasall 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman Mati. *FAR