KoranKarawang.Com,
Atas sejumlah temuan Konsultan Akuntan Publik (KAP) dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Tarum akhirnya,Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana angkat bicara.
"Aku mah sesuai aturan pengelolaan keuangan yang berlaku aja yah, sesuai aturan. prinsipnya nggak ada unsur politik, nggak ada unsur mendzalimi, nggak ada unsur yang lain-lain," kata Cellica usai menghadiri rapat paripurna DPRD Karawang, Rabu (30/1).
Lanjut Cellica, kepada aparat hukum untuk bisa menindaklanjuti jjika terkait temuan KAP yang dinilai mengarah kepada dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atas penggunaan dana pembayaran miliaran rupiah yang diduga fiktif.
"Silahkan saja, betul nggak?. Kan kalau urusan hukum hak penegak hukum," jelasnya.
Ia juga menuturkan, untuk permintaan arahan dan petunjuk penyelesaian permasalahan sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan yang yang disampaikan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang beberapa waktu lalu, dengan tegas Bupati Cellica meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.
"Aku perintahnya UDL sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Cellica.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2018, melalui surat nomor 696/124/Adum & Personalia, Dirut PDAM Karawang, M. Soleh, mengirim surat ke Bupati Karawang untuk mendapatkan arahan dan petunjuk mengenai temuan KAP atas permasalahan keuangan yang terjadi di tubuh PDAM Karawang.
Dimana di dalam surat tersebut disampaikan, berdasarkan hasil rekonsiliasi antara PDAM Tirta Tarum dengan Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT II) pada Juli 2018, disampaikan bahwa sudah terdapat pembayaran yang dilakukan oleh PDAM Tirta Tarum Karawang sebesar Rp2.908.654.547, namun belum dibayarkan oleh PDAM Tirta Tarum kepada pihak PJT II.
Masih dalam surat yang sama, Dirut PDAM Tirta Tarum juga menyampaikan bahwa terdapat transaksi yang sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp1.028.418.596, tetapi tidak dibayarkan kepada pihak-pihak terkait yang seharusnya menerima pembayaran tersebut.*RED