KoranKarawang.Com
Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didampingi Kejari Karawang menggeledah kantor Subdivre Bulog Karawang-Bekasi di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, Kamis (15/11).
Kepada sejumlah wartawan, Kasipidsus Kejari Kota Bekasi Siju, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti dan mencari sejumlah dokumen kaitan penyaluran beras atas kasus penyelewengan 200 ton beras bencana tahun 2016-2017. Dari hasil pengembangan, lanjut Siju, dalam kasus tersebut diperkirakan kerugian negara sebesar Rp.1,8 miliar,.
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah dokumen terkait penyaluran beras pada tahun 2016 dan 2017 guna mendukung proses penyidikan," imbuhnya.
Sementara itu, Siju mengungkapkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyelewengkan beras bencana pada tahun 2016 sebanyak 100 ton dan kemudian pada tahun 2017 sebanyak 100 ton.
'Dua orang di antaranya adalah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu lagi non PNS. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial HI, PS dan AD,” ungkapnya. *FAR/Red
Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didampingi Kejari Karawang menggeledah kantor Subdivre Bulog Karawang-Bekasi di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, Kamis (15/11).
Kepada sejumlah wartawan, Kasipidsus Kejari Kota Bekasi Siju, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti dan mencari sejumlah dokumen kaitan penyaluran beras atas kasus penyelewengan 200 ton beras bencana tahun 2016-2017. Dari hasil pengembangan, lanjut Siju, dalam kasus tersebut diperkirakan kerugian negara sebesar Rp.1,8 miliar,.
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah dokumen terkait penyaluran beras pada tahun 2016 dan 2017 guna mendukung proses penyidikan," imbuhnya.
Sementara itu, Siju mengungkapkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyelewengkan beras bencana pada tahun 2016 sebanyak 100 ton dan kemudian pada tahun 2017 sebanyak 100 ton.
'Dua orang di antaranya adalah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu lagi non PNS. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial HI, PS dan AD,” ungkapnya. *FAR/Red