KoranKarawang.Com
Kepolisian Resort Karawang menutup lokasi penampungan limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sisa hasil produksi baja PT Tae Sung di Desa Cimahi, Klarim Kabupaten Karawang.
Dari informasi masyarakat sekitar pabrik tersebut, kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama dinas lingkungan hidup setempat terkait golongan limbah B3 yang berdampak terhadap lingkungan. Dijelaskan Kapolres, PT Tae Sung dalam melakukan produksinya menghasilkan limbah B3 berupa eks pasir foundry yang tidak dilakukan pengelolaan dengan oleh pihak perusahaan.
"Masyarakat resah dengan keberadaan limbah pasir foundry yang disimpan begitu saja tanpa dikelola dengan baik," Kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona A. Mapaseng di lokasi penampungan limbah PT Tae Sung, Senin (22/10)
Oleh karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya perusahaan patut diduga telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan pasal 103.
"Kami juga masih menunggu hasil uji laboratorium limbah B3 yang berupa eks pasir foundry PT Tae Sung," pungkasnya. *FAR