KoranKarawang.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus jaringan pengedar Narkoba jenis tembakau gorila sintetis..
Dalam kurun waktu satu minggu, kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku berinisial Rk, Fr, Ch dan Hr pengedar tembakau gorila jenis sintetis di wilayah hukumnya.
"Tembakau gorila jenis sintetis ini tergolong baru, ini lebih berbahaya. Dari tangan pengedar berhasil kami sita sebanyak 50 gram dalam bentuk paket siap edar pakai di wilayah Karawang," kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Susanto, SH, MM Senin (15/10).
Kapolres juga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan dalam transaksi, para pelaku menyimpan barang haram tersebut di suatu tempat yang disepakati pembeli.
"Para pelaku kami tangkap di jalan Interchange Karawang Barat dan di sebuah rumah kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu diakui salah seorang pelaku Rz, narkoba jenis tembakau gorila sintetis didapat via online melalui salah satu jejaring media sosial asal Jakarta. Sebanyak 50 gram tembakau gorila sintetis, kata Rz dibeli dengan harga harga Rp.3 juta.
"Dikirim melalui ekspedisi ke Karawang. Dijual dalam bentuk paket mulai Rp.50 ribu hingga Rp.250 ribu," ujar Rz warga Telukjambe, Karawang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *FAR