Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menerima kedatangan warga korban gusuran Badami-Jati Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (26/10).
Pasalnya, Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Karawang untuk mengadukan nasib mereka yang digusur Pemkab Karawang tanpa adanya uang ganti rugi atau uang kerohiman.
Dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang langsung digelar dipimpin Ketua Komisi A DPRD Suryana, didampingi anggota Komisi A
bersama sejumlah dinas dan instansi terkait sempat memanas.
Namun, perdebatan antara dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dan perwakilan korban penggusuran berhasil ditengahi jajaran Komisi A DPRD Karawang.
Dalam hal ini, Komisi A akan merekomedasikan uang kerohiman untuk korban penggusuran ke Pemkab Karawang untuk dimasukkan ke dalam tahun anggaran murni 2019.
"Karena perlu proses, jadi warga harap bersabar. Uang kerohiman akan kami rekomendasikan ke Pemkab Karawang melalui TAPD untuk dimasukkan ke tahun anggaran 2019," jelas Ketua Komisi A DPRD Karawang. ***
Pasalnya, Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Karawang untuk mengadukan nasib mereka yang digusur Pemkab Karawang tanpa adanya uang ganti rugi atau uang kerohiman.
Dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang langsung digelar dipimpin Ketua Komisi A DPRD Suryana, didampingi anggota Komisi A
bersama sejumlah dinas dan instansi terkait sempat memanas.
Namun, perdebatan antara dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dan perwakilan korban penggusuran berhasil ditengahi jajaran Komisi A DPRD Karawang.
Dalam hal ini, Komisi A akan merekomedasikan uang kerohiman untuk korban penggusuran ke Pemkab Karawang untuk dimasukkan ke dalam tahun anggaran murni 2019.
"Karena perlu proses, jadi warga harap bersabar. Uang kerohiman akan kami rekomendasikan ke Pemkab Karawang melalui TAPD untuk dimasukkan ke tahun anggaran 2019," jelas Ketua Komisi A DPRD Karawang. ***