Pelaku pembunuhan Suhaeni |
KoranKarawang.com - Akibat selingkuh, Amun bin Ipong (42), warga Kelurahan
Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, tega mencekik istrinya, Eni
alias Suhaeni (45), hingga tewas.
Awalnya pelaku tidak mengakui telah membunuh istrinya. Dia menyebut
istrinya meninggal karena sakit. Namun saat rekonstruksi, akhirnya
pelaku mengakui telah mencekik istrinya hingga tewas.
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan mereka di Kampung Rawabagi RT
02/16, Kelurahan Palumbonsari, Karawang. Pelaku menyebutkan mencekik
leher Eni selama 20 menit.
"Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena ada orang ketiga atau
WIL yang menjadi selingkuhannya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet
Waloya , Rabu (26/9).
Motif pembunuhan juga diperkuat berdasar keterangan saksi termasuk
pemilik kontrakan. Meski menyebutkan istrinya meninggal karena sakit,
namun pemilik rumah yang ditempati pasangan itu kerap mendengar
pertengkaran dengan dilatar belakangi perselingkuhan pelaku dengan
wanita lain.
"Warga curiga akan kematian korban, lalu melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian," kata Slamet Waloya.
Setelah dilakukan olah TKP, penyidik menemukan kejanggalan atas kematian
korban. Selain terdapat luka lebam, hasil visum terhadap korban
menunjukkan korban meninggal bukan karena sakit tapi dibunuh dengan cara
dicekik.
"Awalnya polisi mencurigai sikap suami korban. Setelah itu kita
interogasi, kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah penyebab kematian
korban dan pelaku tak lain suami korban sehingga kurang dari 24 jam
pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amun dijerat Pasal 338
KUHPidana tentang pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan
ancaman maksimal 15 tahun penjara. *RED/FAR