KoranKarawang.com
Bupati Karawang kembali kecolongan akibat kinerja pegawai di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, Gedung sekolah Yayasan Harapan Umat (HARUM ) yang diresmikan Bupati beberapa waktu lalu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bukan sepenuhnya kesalahan Bupati Cellica Nurrachadiana. Hal itu tidak terlepas dari kelalaian pegawai OPD yang bersangkutan terkait perizinan. Karena Bupati tidak mengetahui semua tentang surat menyurat. Bupati tidak akan tahu apakah itu sudah lengkap perizinannya atau belum," kata salah seorang praktisi hukum di Karawang, Asep Agustian S.H, M.H, Kamis (23/8/2018).
Menurut dia, pegawai di OPD terkait harus melakukan komunikasi dengan Bupati mengenai segala sesuatu yang akan diresmikan. Karena Bupati kemungkinan kecil akan menanyakan kelengkapan izin tempat yang akan diresmikan.
"Lagi-lagi Bupati kecolongan dan dikadalin lagi sama pegawai OPD nya. Enggak mungkin Bupati menanyakan kelengkapan izin. Seharusnya OPD terkait memberi tahu segala sesuatunya. Kalau begini Bupatinya yang malu," ujarnya.
Sementara sebelumnya, Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana telah meresmikan gedung sekolah milik yayasan tersebut pada Rabu (15/8/2018). Padahal Yayasan Harapan Umat mengakui belum melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) sekolah menengah atas karena baru memohon izin lokasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang pada 8 Agustus 2018. *NOF/FAR
Bupati Karawang kembali kecolongan akibat kinerja pegawai di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, Gedung sekolah Yayasan Harapan Umat (HARUM ) yang diresmikan Bupati beberapa waktu lalu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bukan sepenuhnya kesalahan Bupati Cellica Nurrachadiana. Hal itu tidak terlepas dari kelalaian pegawai OPD yang bersangkutan terkait perizinan. Karena Bupati tidak mengetahui semua tentang surat menyurat. Bupati tidak akan tahu apakah itu sudah lengkap perizinannya atau belum," kata salah seorang praktisi hukum di Karawang, Asep Agustian S.H, M.H, Kamis (23/8/2018).
Menurut dia, pegawai di OPD terkait harus melakukan komunikasi dengan Bupati mengenai segala sesuatu yang akan diresmikan. Karena Bupati kemungkinan kecil akan menanyakan kelengkapan izin tempat yang akan diresmikan.
"Lagi-lagi Bupati kecolongan dan dikadalin lagi sama pegawai OPD nya. Enggak mungkin Bupati menanyakan kelengkapan izin. Seharusnya OPD terkait memberi tahu segala sesuatunya. Kalau begini Bupatinya yang malu," ujarnya.
Sementara sebelumnya, Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana telah meresmikan gedung sekolah milik yayasan tersebut pada Rabu (15/8/2018). Padahal Yayasan Harapan Umat mengakui belum melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) sekolah menengah atas karena baru memohon izin lokasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang pada 8 Agustus 2018. *NOF/FAR