KoranKarawang.Com
Memasuki triwulan ketiga tahun anggaran (TA) 2018, penyerapan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang masih tergolong sangat minin.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mencatat penyerapan anggaaran belanja baru mencapai 32 persen terhitung tanggal 24 Juli 2018.
"Secara matematis, capaian penyerapan anggaran yang baru mencapai 32 persen ini masih sangat rendah. Idealnya, penyerapan anggaran pada triwulan kedua ini sudah mencapai 40-50 persen,"kata Kepala BPKAD, Hadis Herdiana.
Hadis mengatakan, capaian tersebut jauh dari harapan karena seharusnya saat ini penyerapan anggaran diangka 50 persen. Menurutnya ada sejumlah faktor penyebab masih minimnya realisasi penyerapan anggaran.
"Kebiasaan sejumlah pemborong yang menunda pengajuan pencairan anggaran itu berdampak terhadap penyerapan anggaran belanja," katanya
Sesuai dengan pengalaman sejak beberapa tahun terakhir, grafik penyerapan anggaran belanja Pemkab Karawang cukup rendah sebelum memasuki November-Desember.
Setiap tahun, grafik penyerapan anggaran belanja baru naik signifikan setelah memasuki Desember. Kondisi itu terjadi karena banyak pemborong di Karawang yang menunda pengajuan pencairan anggaran, meski pekerjaan mereka sudah selesai.
Resiko penundaan pengajuan pencairan anggaran ialah terjadi penumpukan permohonan pengajuan pencairan anggaran proyek menjelang berakhirnya tahun anggaran.
"Kalau banyak yang menunda, kemudian mengajukan secara bersamaan, maka terjadi antrean atau penumpukan permohonan pengajuan pencairan anggaran,"katanya. *Met