KoranKarawang.Com
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Karawang menggelar dengar pendapat (hearing) dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) setempat, Jumat
(27/8/2018).
Dihari terakhir pembahasan KUAPBD-PPAS Tahun Anggran 2019, Komisi A
memperoleh informasi dari Disdukcatpil, bahwa bagi masyarakat yang sudah
melakukan perekaman bulan April-Mei 2017 e-ktp nya sudah bisa diambil
di Kecamatan wilayah masing-masing.
Anggota Komisi A DPRD Karawang, Indriyani mengungkapkan dalam hearing
tersebut pihaknya juga ingin memastikan bagi masyarakat yang masih
kesulitan dalam melakukan proses pembuatan e-ktp dan pelayanan adminduk
lainnya agar segera memberikan informasi.
"Sehingga kami segera bisa melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap dinas terkait," katanya
Sehubungan dengan keterbatasan blangko e-ktp, priotitas pencetakan e-ktp
untuk SUKET yang dicetak setahun kebelakang, menurut SUKET masih bisa
digunakan untuk keperluan sebagai pengganti e-ktp sementara.
"Insya Allah kita meminta Disdukcatpil untuk mengajukan blangko e-ktp ke Kemendagri sesuai dengan SUKET yang sudah sudah dicetak," katanya