pasang

Author Details

Mau Bertanya Tentang Kajian Hukum Agama? Ajukan Saja Ke LBM-NU

Sabtu, 26 Agustus 2017, 05.43 WIB
KARAWANG-Terhitung Sabtu (26/8), Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) Karawang mengaku sudah mulai menggelar kegiatan atau program kajian hukum agama. Kegiatan kajian hukum agama islam ini rencananya akan digelar selama sebulan sekali.

“Kegiatan seperti ini akan kita adakan sebulan sekali dengan cara keliling MWC (Majelis Wakil Cabang). Kita di LBM-NU menampung masukan atau persoalan yang perlu dibahas di masyarakat. Dari sumber manapun bisa, yang penting isu atau persoalan tersebut belum pernah kita bahas,” tutur Ketua LBM-NU Karawang, Ustadz Abdul Manan SIP, saat ditemui disela-sela kajian di kantor PCNU Karawang.

Untuk setiap pertanyaan hukum agama yang diajukan pengurus MWC ataupun masyarakat yang sudah pernah dibahas LBM-NU, sambung Abdul, lembaganya akan memberikan penjelasan secara langsung.

Sementara untuk pertanyaan yang belum pernah dibahas, maka akan masuk dalam kajian LBM-NU yang dibahas para ustadz, kiyai maupun ulama NU Karawang. “Pembahasannya bisa seputar Diniyah, Waqi’iyah, Mauduiyah dan Qonuiyah,” paparnya.

Pembahasan Diniyah, dijelaskan Abdul, yaitu seputar pembahasan kajian hukum agama dalam hal pelaksanaan ibadah. Sementara Waqi’iyah, yaitu lebih kepada implementasi persoalan kekinian yang ada di masyarakat.

Untuk Mauduiyah, masih dijelaskan Abdul, yaitu seputar tematik atau tema yang sedang populer di masyarakat. Misalnya, seperti persoalan pandangan agama soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

“Sedangkan untuk Qonuiyah, yaitu kajian hukum agama yang menyikapi persoalan atauran atau perundangan-undangan yang dibuat pemerintah. Contoh pembuatan Perda, misalkan boleh atau tidak melegalkan lokalisasi melalui bentuk Perda,” teragnya.

Ditambahkan Abdul, setiap hasil kajian LBM-NU akan dibukukan yang kemudian disebarkan ke setiap pengurus MWC, serta diberikan kepada para jamaah (masyarakat) yang membutuhkan. “Hasil kajian di LBM-NU juga bisa dijadikan dasar rekomendasi atau rujukan MUI dalam menyikapi persoalan isu hukum agama di masyarakat,” pungkasnya.(adk)
Komentar

Tampilkan

Terkini