KARAWANG - Setelah melakukan pembahasan, akhirnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Karawang tahun anggaran 2016 disahkan DPRD Karawang. Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD, Toto Suripto, Rabu (29/03/17).
Kegiatan Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H.Toto Suripto beserta jajarannya, Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana beserta para Muspida dan OPD se-Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2016 yang secara umum terdiri atas :
1. Arah Kebijakan Umum Pemerintrah Daerah.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Penyelenggaraan tugas Pembantuan.
4. Penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan. Laporan Pertanggungjawaban Bupati Karawang Tahun 2016, disusun secara Komprehensif, Terintegrasi, dan Informatif.
Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2016 sebesar 3,444 triliun rupiah, dan sampai dengan bulan Desember Tahun 2016 telah terealisasi sebesar 3,571 trilyun rupiah atau mencapai 103,71 persen. Dengan jenis rincian :
1. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar 1,004 Trilyun Rupiah dan telah terealisasi sebesar 1,003 triliun rupiah atau mencapai 99,92 persen.
2. Dana Perimbangan direncanakan sebesar 1,819 Trilyun Rupiah dan telah terealisasi sebesar 1,959 Triliun rupiah atau 107,71 persen.
3. Lain-Lain Pendapatan yang Sah direncakan sebesar 620,765 miliar rupiah telah terealisasi sebesar 608,842 milyar rupiah atau mencapai 98,08 persen.
Selanjutnya Bupati Karawang menyampaikan bahwa Belanja Daerah tahun 2016 Kabupaten Karawang sebesar 3,902 triliun rupiah, dan sampai bulan Desember tahun 2016 telah terealisasi sebesar 3,716 triliun rupiah atau mencapai 95,23 persen. Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2016 direncanakan sebesar 468,468 miliar rupiah yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar 10 milyar rupiah, sampai dengan bulan Desember 2016 telah teralisasi sebesar 8,750 miliar rupiah atau mencapai 87,50 Persen.
Dalam konteks Pelaksanan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, yang dalam implementasinya diselaraskan dan disinergikan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada Tahun 2016 adalah 68,33 persen, meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, dan Infrastruktur Wilayah.
Bupati Karawang juga mengharapkan dukungan dan kerjasama semua stakeholders yang telah terjalin secara harmonis selama ini dapat terus berlanjut, sehingga dalam pelaksanaan masa jabatan selama 1 tahun kedepan dapat memenuhi semua keinginan masyarakat Kabupaten Karawang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan untuk berjuang bersama membangun Kabupaten Karawang yang sejahtera.(Humas Pemkab Karawang)