pasang

Author Details

Kisruh PK Partai Golkar, Nurul Arifin : Muscam Sah Secara Aturan

Senin, 13 Februari 2017, 06.18 WIB
KARAWANG - Musyawarah Kecamatan (Muscam) Pimpinan Kecamatan (PK)  Golkar se-Kabupaten Karawang yang menjadi perdebatan akhirnya menemukan titik terang.

Hal tersebut saat Ketua Bidang Hubungan Legislatif,  Eksekutif dan Antar Lembaga DPP Golkar, Nurul Arifin dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Jawa Barat, Sukim berkunjung ke DPD Golkar Karawang, Senin (13/2/17).

Nurul Arifin mengatakan, Muscam PK Golkar yang telah diselenggarakan sudah sah secara aturan. Menurutnya, DPP tidak akan ikut campur persoalan yang terjadi.

“Muscam sudah sah secara aturan,”kata Nurul Arifin, saat sambutan di aula DPD Golkar.

Menurutnya, pimpinan kecamatan yang terpilih tinggal dilakukan pelantikan. Nurul memastikan akan datang ke lokasi pelantikan pimpinan kecamatan Golkar. 

“Tinggal dilantik, nanti saya mau datang. Selamat ya ketua terpilih,” ujarnya.

Sebelumnya, Para kader partai golkar yang tidak menerima keputusan Sri Rahayu Agustina, yang memberhentikan Kepengurusan Secara sepihak, Menggeruduk Kantor DPD Golkar, Dengan membawa poster bertuliskan Mosi Ketidak Percayaan mereka kepada Sri Rahayu.

Mereka menganggap Ketua DPD Golkar Karawang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan mengambilalih kepengurusan 26 pengurus kecamatan tanpa mekanisme organisasi.

Para Kader Golkar Saat Melakukan Aksi di Kantor DPD Golkar
“Jadi kami, 26 PK menuntut dan mempertanyakan mekanisme yang digunakan oleh DPD Golkar sejak Sri memimpin paska Musda bulan Juli. Selama ini, Sri tidak pernah melakukan konsolidasi dan pembinaan ke bawah. Ujug-ujug, puncaknya melakukan caretaker, mengambilalih kepengurusan kami. Ini apa-apaan? Gak bisa lah dia main berhentikan gini,” kecam Ketua PK Golkar Jatisari Dedi Sumarya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Kutawaluya Sulaeman Anwar yang menyesalkan kebijakan DPD Golkar Karawang melakukan caretaker 26 pengurus kecamatan (PK) Partai Golkar se Karawang.

“Caretaker itu boleh kalau pengurusnya tidak aktif atau ketuanya sudah mati atau mengundurkan diri. Saya kan masih ada, saya dianggap sudah tidak ada dong oleh DPD Golkar Karawang? Padahal saya sudah memperjuangkan partai ini 2 periode loh,” tutur dia menyesalkan.

Sementara itu, Ketua PK Golkar Jayakerta yang menilai PK tunjukan Sri Rahayu justru ilegal karena tidak sesuai aturan. Dia menilai Sri tidak melakukan mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Itu PK ilegal, kita sama sekali tidak diinformasikan oleh Ketua DPD Sri Rahayu,” kata Ma’mun.

Pembentukan caretaker tersebut, sebut Mamun, telah melukai hati para pengurus lain yang sudah sekian lama berjuang membesarkan partai Golkar di kecamatan. Bila cara-cara seperti ini dilakukan, ia meyakini Golkar Karawang tidak akan menjadi partai besar.

“Karena tidak menjalankan aturan secara baik, maka kami akan membuat laporan ke DPP kaitan masalah ini,” ujar Ma’mun.(Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini