pasang

Author Details

UMK Tinggi, Ribuan Buruh Karawang di PHK

Rabu, 04 Januari 2017, 05.25 WIB
KARAWANG - Setelah pemerintah kabupaten karawang menaikan upah buruh sebesar 3.605.272 rupiah, sejumlah perusahaan mulai mengambil sikap, yakni dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, atau PHK secara besar besaran.

Dari data dinas tenaga kerja dan transmigrasi karawang, sebanyak lima ribu buruh yang sudah terkena p-h-k, akibat tingginya upah minimum kabupaten (UMK) terlalu tinggi.

"saat ini hampir mendekati lima ribu buruh yang sudah di PHK,"Kata kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi karawang, Ahmad Suroto, (kamis (0401/17).

Menurut Suroto, tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi faktor utama yang menyebabkan enggannya para pengusaha untuk meneruskan kelangsungan produksi di Kabupaten Karawang.

"Dampak kenaikan UMK sangat besar dirasakan oleh para pengusaha, terutama pengusaha yang bergerak di bidang industri tekstil, sandang dan kulit. Opsi nya melakukan PHK atau pindah pabrik," kata Suroto.

Suroto menjelaskan hingga kini sudah ada sekitar enam perusahaan yang telah melapor ke Disnakertrans untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Dari rencana tersebut dapat dipastikan lebih dari 3000 buruh berpotensi akan kehilangan lapangan pekerjaan dalam waktu dekat.

"Perusahaan yang telah melapor ke Disnaker diantaranya PT. Bhineka Karya Manunggal (BKM), PT. Besco Indonesia, PT. Hansai, PT. Metro Kinki, PT. Radiologam, PT. Hebel. Lebih dari 3.000 buruh berpotensi kehilangan pekerjaan," jelas Suroto.

Sebelumnya, pada Rabu, (28/12) lalu, sejumlah aliansi buruh mendesak pemerintah agar mendongkrak Upah Minimum Sektoral Kabupaten hingga mencapai angka 10,5 persen.(Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini