pasang

Author Details

Tiga Pengedar Ganja Di Tangkap Saat Akan Transaksi Via Online

Rabu, 25 Januari 2017, 06.34 WIB
Ilustrasi
KARAWANG - Transaksi narkotika dengan cara online merupakan variasi baru dalam mata rantai peredaran barang haram. Pelaku selalu melakukan inovasi agar praktiknya tidak diendus petugas. Hasilnya, Tiga orang pengedar ganja diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang di Kampung Jebug, Kelurahan Karawangkulon, Karawang.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M. Julian mengatakan, terungkapnya ketiga pelaku transaksi barang haram melalui jejaring sosial Facebook masing-masing berinisial RT(24) warga Perum Gading Elok, Kecamatan Karawang Timur, RR(24) warga Desa Poponcol, Kecamatan Karawang Kulon dan RF(19). Dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya menangkap tersangka RF dan RR di jalan Kertabumi dengan barang bukti yang ditemukan didalammbungkus rokok.

“Kami kembangkan dan ternyata tersangka RF yang menyuplai ganja tersebut. Di rumah RF, kami temukan 18 paket ganja siap edar ,” kata Julian.

Hasil interogasi, lanjut Yulian, RF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Inong yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka membeli ganja kepada Inong seperempat kilo seharga Rp 1.500.000. Sedangkan RF menjualnya per paketnya dikisaran Rp 100 ribu.

" Mereka berkomunikasi dengan Inong menggunakan media sosial Facebook melalui catting inbok," ungkapnya.

Kendati ketiga tersangka telah ditangkap pada rabu (25/01/17), pihak BNNK Karawang juga menegaskan, hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus. 

Sementara para tersangka yang kini mendekam telah melanggar pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Bim)
Komentar

Tampilkan

Terkini