KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana pembangunan desa tahap dua (luncuran), Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, kami telah menerima pelimpahan perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Karawang. Tersangka dalam hal ini ialah Komarudin selaku Kepala Desa Cilewo, dan tersangka saat ini telah kita amankan bersama barang bukti," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Karawang, Titin Herawati Utara, SH. MH, Kamis (19/1).
Kasi Pidsus mengatakan, Komarudin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Karawang karena diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp96 Juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan. Status penahanan saat ini sudah menjadi kewenangan kejaksaan, dan tersangka langsung kita amankan di Lapas Kebon Waru Bandung," kata Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menambahkan, alasan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Karawang tidak lain adalah untuk mempercepat proses hukum, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Setelah ini jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka, jika sudah selesai, tersangka bersama barang bukti akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Kasi Pidsus.(Man)