KARAWANG - Masuk Awal Tahun 2017, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantui para buruh. Kabar buruk tersebut santer terembus di hampir seluruh sektor usaha. Bahkan, Sejumlah perusahaan mengumumkan dan melaporkan ke Dinass Terkait dengan rencana melakukan penutupan Perusahaan.Informasi terbaru, sudah ribuan pekerja di berbagai sektor di Karawang terkena PHK pada awal tahun ini.
Namun, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Suparno Prapto Sudarmo Menangapi peryataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi H. A Suroto. yang mengatakan bahwa, tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi faktor utama yang menyebabkan enggannya para pengusaha untuk meneruskan kelangsungan produksi di Kabupaten Karawang.
"Itu hanya alasan klasik saja, sebenarnya itu trik kapitalis (penanam modal aja ) dari tahun - ketahun selalu UMSK yang selalu diributkan.” Kata Suparno. Jumat (6/1)
Perlu diketahui, prisip pengusaha gimana caranya mendapat keuntungan sebesar-besarnya tapi pengeluar yg sekecil kecilnya. Buruh itu hidupnya hanya bisa untuk menyambung hidup saja. Contohnya, seorang buruh dengan memiliki dua anak untuk biaya makan sekali diwarteg satu orangnya lima belas ribu dikalikan tiga kali makan dalam satu hari jadi empat puluh lima ribu per satu harinya, terus kita kalikan tiga puluh hari jadi Rp 1.350 ribu itu baru untuk sipekerja (Buruh) jika ditambah anak dan istri berarti dikalikan empat, jadi total Rp 5.400 ribu, ini baru kebutuhan pangan, belum lagi kebutuhan sandang dan papan(rumah tinggal) dll.
“Saya udah hampir 20 tahun berkecimpung didunia ketenagakerjaan , UMSK yg selalu diributkan . logikanya kebutuhan semakin tahun semakin naik kalo ngak diikutin kenaikan upah ya tinggal nunggu anak banggsa ini habis karena kelaparan.ingat gaji di indonesia itu palingg kecil di Asia. Jadi bohong kalo ada kenaikan gaji, perusahaan tutup. ada juga karena mendapat keuntungan yang besar dikarawang. Mereka buka cabang di daerah lain. dan semua orang tau itu. Ujarnya
Suparno membeberkan, tidak semua pabrik yg dibawah naungan Pimpinan Cabang Tekstil Sandang Kulit tidak mampu bayar, “ sepeti PT Cangsin , PT Densus itu mampu semua.” Dan yang lebih bijak lagi ada undang-Undangnya, “ kalo perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah, tinggal ajukan penangguhan aja kepemerintah atau bisa dibicarakan dengan serikat pekerjanya yang diperusahaan di tingkat perusahaan selesai.” Tutup Ketua KSPSI.(Bim)