KARAWANG - Sebanyak 96 Botol Minuman keras berhasil di amankan petugas kepolisian sektor Rengasdengklok, saat melakukan operasi rutin yaitu operasi cipta kondisi dengan sasaran miras yang bertujuan untuk memberantas peredaran miras serta mencegah terjadinya hal hal yanag tidak di inginkan akibat dari pesta minuman keras. Operasi dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu H. Gunarta SH.
96 botol miras berbagai macam jenis tersebut disita dari tiga Toko jamu masing-masing yaitu Toko Jamu DS yang terletak di Desa Kutagandok, Toko Jamu LH yang terletak di Desa Amansari dan Toko Jamu RS yang terletak di desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok.
“Kami akan terus melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran miras, mengingat selama ini terjadinya gangguan kamtibms yang terjadi diwilayah Kecamatan Rengasdengklok secara umum selalu diawali dengan pesta minuman keras oleh para pelaku” ungkap Gunarta.
Gunarta menambahkan, dengan dilakukannya operasi miras kali ini diharapkan dapat mencegah dan menekan terjadinya gangguan kamtibmas secara dini sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Rengasdengklok dapat berjalan dengan tertib aman dan kondusif.
Selanjutnya barang bukti berikut pemilik diamankan di Mapolsek Rengasdengklok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Hms Polres/Bim)