KARAWANG - Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, kembali menangkap bandar narkoba jenis sabu. Dari tanngan pelaku, TAF alias Iki Bin Tubagus Abi Ubaidah (29) tahun pihak Kepolisian berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu siap jual seberat 3 gram.
Warga Kampung Kemangpulo RT. 003/009 Desa Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi tersebut ditangkap ketika akan menjual barang haram tersebut ke Karawang. “Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 wib di pinggir jalan depan Carrefour Karawang yang beralamat di Kelurahan Karawang Wetan,” ucap Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra, S.IK.
Ketika melakukan penangkapan, sebelumnya pelaku sempat mengelak sebagai seorang pengedar narkoba, Namun kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 3 gram.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan tes urin kepada pelaku. Lalu pengembangan-pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba pelaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahan Polres Karawang untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. Selain narkoba jenis sabu, pihak kepolisian Karawang juga mengamankan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.(Hms Polres/Bim)