KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di daerahnya tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia. Kepastian itu diperoleh setelah pihak pemerintah setempat menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan, beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ahmad Suroto menyebutkan, kenaikan upah sektor buruh kali ini berjalan dengan kondusif. Masing-masing sektor mengalami kenaikan yang variatif.
"Kenaikan yang sudah disepakati di antaranya adalah untuk UMSK 1 atau sektor TSK (tekstil, sandang, kulit) sebesar 8,5 persen. Kemudian kenaikan UMSK 2, sektor plastik dan karet sebesar 9 persen. Sementara untuk UMSK 3 sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman) naik 9,5 persen, dan yang terakhir UMSK 4 sektor otomotif, logam, elektroktik, kimia naik hingga 10,5 persen," ujar Suroto, Jumat 30 Desember 2016.
Dengan kenaikan tersebut, maka nilai upah UMSK 1 berada pada angak Rp 3.616.017, UMSK 2 menjadi Rp 3.949.887, UMSK 3 Rp 4.151.145, dan UMSK 4 sebesar Rp 4.207.536.
"Kami sudah merekomendasikan nilai sebesar itu ke pemerintah provinsi," katanya.
Menurut Suroto, kenaikan upah di Karawang yang menjadi tertinggi di Jawa Barat, berawal dari perjalanan politik para pimpinan daerah tersebu tahun 2013-2014. Saat itu, kepala daerah ingin mengkomodir suara buruh, dengan harapan bisa meraih suara sebanyak-banyaknya dari kalangan buruh.
Namun, di sisi lain, kenaikan upah buruh itu berdampak terhadap iklim investasi di Karawang. Sejumlah perusahaan ada yang mengundurkan diri berinvestasi di Karawang karena tidak sanggup membayar upah buruhnya. "Saat ini pun ada perusahaan yang terancam kolaps. Salah satunya adalah PT Hansai yang menghentikan produksinya, sehingga 967 karyawannya menganggur saat ini," katanya.
Hal serupa ternyata dialami oleh belasan perusahaan lainnya. "Ada sekitar 15 perusahaan saat ini berkeinginan menangguhkan upah. Kemungkinan perusahaan yang meminta penangguhan pemberlakukan UMK baru akan bertambah. Tahun tahun lalu saja ada 38 perusahaan yang meminta menangguhkan. Tetapi yang disetujui hanya 37 perusahaan," papar Suroto.(pikiran-rakyat)