KARAWANG - Polisi menetapkan pengemudi mobil Sport Pajero, Nur affan (18) yang menewaskan dua orang di jln raya pakuncen, teluk jambe timur sebagai tersangka. Nur affan terancam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar kasubag Humas polres karawang, AKP Marjani, senin (19/12/16).
Ia mengatakan, Pengemudi mobil pajero bernomor polisi B-1046-FJD itu Diduga karena panik, pelaku lebih menancap gas dan mengebut hingga akhirnya menabrak sejumlah warga yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak pedagang es serta balita.
"Akibat kejadian itu, lima orang terluka dan dua orang meninggal. Korban meninggal dunia ialah seorang pedagang es, Mamat, serta balita berusia empat tahun, Salwa," kata Marjani.
"Kita kenakan pasal 310 ayat 4,dengan ancaman 6 tahun," sambungnya.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Nur affan akan ditahan di sel Tahanan polres karawang.(Bim)