KARAWANG- Laka Lantas Polres Karawang telah menetapkan sebagai tersangka, Nur Affan (18) sopir pajero maut dengan nomor polisi B1046 FJD yang menewaskan 2 orang dan 5 orang lainnya luka-luka. Pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka panik setelah menabrak gerobak yang pengakuannya menginjak rem ini malah menginjak rem. Kami sudah menetapkan Nur Affan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Polres saat ditemui diruangannya, Senin (19/12).
Menurut Sabar, walapun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Nur Affan (tersangka) tidak ditahan, karena dia kooperatif dan identitasnya juga jelas serta keluarga pelaku kooperatif. Kini dia diamankan diruangan unit Laka Lantas sampai menunggu berkas penyelidikan selesai. Karena penanganan kasus kecelakaan bukan seperti tindakan kriminal biasanya.
“Untuk sementara saksi yang diperiksa sudah ada 2 orang dari warga sekitar dan rencana akan ada penambahan saksi-saksi lainnya seperti teman tersangka (Indra). Tersangka juga sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya negatif. Serta tersangka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A,” jelasnya.
Sabar mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenai pasal 3310 ayt 4 no 22 tahun 2009 tentang undang-undang angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu, pemilik rental mobil yang disewa oleh korban, M Baihaki menambahkan, akibat kendaraan miliknya hancur, pihaknya akan meminta pertangungjawabnya kepada keluarga tersangka (nur Affan). Karena hampir semua kaca dan body mobilnya hancur semua.
“Akibat kejadian tersebut, kami menderita kerugian mencapai Rp 300 jutaan. Karena hampir semua kaca kendaraan hancur dan body penyok,” ujarnya(Bim)