PURWAKARTA - Dua bandar dan tiga pengedar daun ganja kering dibekuk petugas satuan narkoba polres purwakarta. Kelima Pelaku Tersebut adalah, jajang alias darto (39), depi (32), R-j (30), B-b, dan I. Dari lima pelaku, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur.
“Pelaku ( jajang) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saaat akan ditangkap,”Kata Kapolres Purwakarta, Akbp Hanny Hidayat, Rabu (14/12/16).
Selain menangkap para pelaku petugas juga menyita 5 (lima) kilogram daun ganja kering siap pakai dari tangan para pelaku. Sedangkan sasaran Para Pelaku meliputi semua elemen masyarakat, termasuk kalagan pelajar.
“Total brutonya 5 kilo narkotik jenis ganja, Keseluruhan 5 kilo. Bandar dua orang dan pengedar tiga orang,” Terang kapolres kepada wartawan.
Para pelaku ini ditangkap, berawal dari keresahan masyarakat atas banyaknya para pemuda dan mengkonsumsi narkotika, jenis ganja. selanjutnya petugas satanrkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku.
“Dari masayrakat memberikan informasi ke polisi kemudian kita lakukan penyelidikan kemudian kita tangkap,”Ujarnya.
Karena perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (3) undang-undang r-1, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Bim).