PURWAKARTA - Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Kembali terjadi, Kali ini, Seorang TKW Asal Kampung Sindang Aso RT 21/11 Desa Cibogo Hilir Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Menjadi Korban Penganiayaan oleh pihak agency yang mengirimnya bekerja ke Malaysia.
TKW yang di ketahui bernama Badriyah (35) tersebut, Kondisinya kini sangat memprihatinkan, ia mengalami cedera berat pada kaki dan punggung akibat penganiayaan tersebut.
Menanggapi kondisi warganya ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya hari ini Kamis (24/11) di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 mengatakan pihaknya tidak segan melaporkan agency yang melakukan penganiayaan tersebut ke Mabes Polri.
“Pihak agency yang diduga melakukan penganiayaan itu akan kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Dedi kesal.
Dedi juga menegaskan kembali kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI asal Purwakarta ke luar negeri sejak Tahun 2008.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu pun mengaku akan segera menelusuri rekomendasi yang diperoleh Badriyah untuk bekerja di luar negeri, karena secara formal dan non formal pemerintahan yang dia pimpin tidak pernah lagi memberikan rekomendasi tersebut.
“Secara internal kami juga lakukan penelusuran. Apakah Kades setempat yang memberikan rekomendasi? Kalau terbukti iya, maka kami siapkan sanksi tegas bagi Kades. Semua perangkat pemerintahan harus konsisten menjalankan moratorium ini,” ujar Dedi kembali.
Badriyah diketahui berangkat ke Malaysia atas prakarsa sebuah agency pimpinan Zainab asal Pasawahan Purwakarta. Di tempat kerjanya, ia dijanjikan akan menerima gaji sebesar 900 ringgit setiap bulan dengan deksripsi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena ia tidak bisa menjalankan tugas, pihak agency malah meminta ganti rugi kepada Badriyah sebesar Rp13 Juta.(Hms/Bim)