KARAWANG - Untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pemilihan, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana langsung meninjau pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang bertempat di Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, pada Senin (28/11).
Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa, pemilihan kepala desa antar waktu mempunyai mekanisme yang berbeda dengan pemilihan kepala desa pada umumnya, bedanya tidak semua warga desa dapat memilih calon kepala desa namun hanya diwakili beberapa pemilih dari perwakilan masyarakat, unsur perangkat desa, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Selanjutnya Bupati Karawang menekankan kepada penyelenggara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ini harus menjalankan pemilihan dengan maksinsme yang sesuai dengan peraturannya, tegas, dan kondusif.
“Saya yakin dengan mekanisme yang baik dan sesuai dengan aturannya maka mampu menjadi contoh bagi Desa di Kabupaten lainnya yang suatu saat akan ada pemilihan Kepala Desa Antar Waktu seperti halnya sekarang ini,” lanjutnya.
Terakhir Bupati Karawang berharap kepada Kepala Desa terpilih mampu menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab akan tugas dan fungsinya yang mengutamakan kepentingan rakyat juga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, proses pemilihan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Persmuyawaratan Desa Sukaratu dan beserta calon Kepala Desa yang akan mengikuti proses pemilihan, yaitu no urut 1 . Sukanda dan no urut 2. Engkos Kosasih.
Selanjutnya hasil persmuyawaratan tersebut pasangan no urut 1. Sukanda secara resmi terpilih menjadi Kepala Desa Sukaratu yang baru dengan proses pemilihan musyawarah dengan mufakat yang sudah disepakati oleh peserta musyawarah.
Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang, para Kepala Dinas dan Kepala Bagian Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang serta Dandin 0604 Karawang. (Hms/Bim)